ARCHIPELAGO
ARCHIPELAGO
Kata archipelago dan archipelagic berasal
dari kata Italia archipelagos Akar katanya adalah archi berarti
terpenting, terutama, dan pelages berarti laut atau wilayah lautan.
Jadi archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Lahirnya asas archipelago mengundang pengertian
bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur
perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsure penghubung dan
bukan unsur pemisah.
Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The
Indian archipelago. Kata archipelago pertama kali dipakai oleh
John Crawford dalam bukunya The Histori of Indian Archipelago ( 1820
). Kata Indian Archipelagosditerjemahkan dalam bahasa Belanda Indiche
Archipel, yang semula ditafsirkan sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai
Marshanai.
PENGERTIAN ARCHIPELAGO
A. Archipelago State
Pengertian “archipelago state” adalah negara yang terdiri
dari banyak pulau di mana laut, udara, dan daratan adalah satu kesatuan
Nusantara sebagai wawasan ideology “Negara Persatuan Kepulauan Republik
Indonesia” dan juga “NKRI” yang merupakan kehendak sejarah yang dijamin oleh
Hukum Laut Internasional. Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air
yang sebagai sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga
Merauke. Pengakuan International dalam Hukum laut dimana total luas wilayah RI
yang terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk Sipadan dan Ligitan ditambah
laut yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan
garis batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta km2. Dua pertiga bagiannya
± 4,2 km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona Economy Exclusive” maka
tanggung jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah 200 mile laut (± 325
km) diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah
Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di
dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 18.160 pulau
di dalamnya.
B. Archipelago
Concept
Pengertian “archipelago concept” yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
· Zona
Laut Teritorial :
Batas laut Teritorial ialah garis
khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada
dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis
batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun
dibawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi
Undang-Undang No.4 Prp. 1960. Zona Landas Kontinen Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE).
· Zona
Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen,
yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas
landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil
laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan
kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas
landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17
Febuari 1969.
· Zona
Ekonomi Eksklusif
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke
arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini,
Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta
pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip Hukum
Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif
antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan
garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua
negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Melalui Konfrensi
PBB tentang Hukum Laut Internasional ke- 3 tahun 1982, pokok-pokok negara
kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea)
atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982
melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang
berlaku di masing-masing negara). Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam
upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas
ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Landas Kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari
sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan
kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen,
Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai.
Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
A. Kepulauan
Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai
Belanda dinamakan Nederlandsch Oos Indische Archipelago. Itulah wilayah
jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai,yaitu “Hindia
Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli. “Nusantara”, Indonesia dan Hindia
Belanda ( Nederlansch-Indie ) pada masa jajahan Belanda. Bangsa
Indonesia sangat mencintai nama “Indonesia” meskipun bukan dari bahasanya
sendir, tetapi ciptaan orang Barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat
yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “Indo” berarti India dan “nesos”
berarti pulau. Indonesia memiliki makna spiritual, yang didalamnya terasa ada
jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara Kesatuan, Kemerdekaan dan
Kebesaran.
Setelah cukup lama istilah itu dipakai hanya sebagai nama
keilmuan, pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesiadi Belanda
menyebut diri dengan “Perhimpunan Mahasiswa Indonesia” dan membiasakan
pemakaian bahasa Indonesia.Berikut pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 kata
Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi Bangsa, Tanah Air dan Bahasa sekaligus
menggantikan sebutan Nederlansch Oos Indie. Kemudian sejak Proklamasi
Kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa
Indonesia sampai sekarang.
B. Konsepsi
Tentang Wilayah Lautan
Saat ini konvensi PBB tentang Hukum Laut ( United
Nation Convention on the Law of the Sea UNCLOS ), mengakui adanya
keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudra yang dapat memudahkan
komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara
damai. Disamping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan sumber kekayaan
alamnya secara dil dan efisien, konsevasi dan pengkajian sumber kekayaan
hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Sesuai dengan
Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara Kepulauan
memiliki laut Teritorial, perairan pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan
landas Kontinen.
C. Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesiayang terletak
diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra pasifik dan
samudra Indonesia, yang terdiri 17508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau
yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada
batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : + 60 08’
LU
Selatan : + 110 15’
LS
Barat : + 940 45’
BT
Timur : + 1410 05’
BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193. 250 km2 yang
terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2 dan perairan seluas 3. 166.
163 km. luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-negara
Asia Tenggara merupakan yang terluas.
Diposkan oleh
Selasa, 21 Oktober 2014
NAMA : Dimas agus setiawan
KELOMPOK : 3
NPM : 23114088
KELAS : 1 KB 10
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud surpa struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari:
- Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
KELOMPOK : 3
NPM : 23114088
KELAS : 1 KB 10
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud surpa struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari:
- Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar